PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DALAM RANGKA PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 616/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan dan Karimun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/1998 dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.