Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HEWAN KHUSUS TERTENTU BERUPA KUDA SERTA PERLENGKAPAN PENDUKUNGNYA YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal: a. objek yang diserahkan bukan merupakan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. PPN terutang di luar periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; c. Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak dan/atau laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan/atau d. dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.