⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2006
tentang Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol Atau Etanol dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2006
tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
2.
Lampiran IV nomor a, nomor a1, nomor a2, nomor a3, dan nomor a4, serta Lampiran VI nomor a, nomor a1, dan nomor a2, sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004
tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009
, dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.