Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN SAAT LAIN PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN PUPUK TERTENTU UNTUK SEKTOR PERTANIAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 66/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pupuk tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pupuk bersubsidi untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani di sektor pertanian, yang meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis pupuk tertentu lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. (3) Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pupuk tertentu yang bagian harganya disubsidi termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dibayar oleh Pemerintah; dan b. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pupuk tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi, dibayar oleh pembeli.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.