Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN SAAT LAIN PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN PUPUK TERTENTU UNTUK SEKTOR PERTANIAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 66/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian mulai dari tingkat produsen, distributor, pengecer hingga ke kelompok tani dan/atau petani dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai satu kali pada tingkat produsen. (2) Produsen, distributor, pengecer, kelompok tani dan/atau petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan produsen, distributor, pengecer, kelompok tani dan/atau petani sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (3) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh KPA pada saat pembayaran subsidi dengan cara pemotongan langsung dari tagihan produsen pada SPM yang berkenaan. (4) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan oleh produsen pada saat produsen menyerahkan pupuk tertentu untuk sektor pertanian kepada distributor, atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan mendahului penyerahan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.