(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dibuat Faktur Pajak pada saat:
a.
Badan Usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada kuasa pengguna anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi LPG Tertentu; dan
b.
Badan Usaha, Agen, atau Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyerahkan LPG Tertentu, atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan mendahului penyerahan.
(2)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Ketentuan mengenai petunjuk pengisian keterangan dalam Faktur Pajak atas penyerahan LPG Tertentu oleh Agen atau Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.