Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan atas Diskonto SPN yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak: a. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia; b. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan; c. Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.