Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SERTA PENERBITAN, PENANDATANGANAN, DAN PENGIRIMAN KEPUTUSAN ATAU KETETAPAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. 2. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 3. Penyelenggara hukum yang Sertifikasi Elektronik adalah badan berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik. 4. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. 5. Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kode Otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak 6. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 7. Contact Center adalah saluran interaksi antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik yang dikelola unit tertentu di Direktorat Jenderal Pajak dengan rnernanfaatkan teknologi inforrnasi dan kornunikasi 8. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. 9. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJP. 10. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disingkat KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratarna. 11. Dokurnen Elektronik adalah setiap inforrnasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirirnkan, diterirna, atau disirnpan dalarn bentuk analog, digital, elektrornagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditarnpilkan, dan/atau didengar rnelalui kornputer atau sistern elektronik, terrnasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, garnbar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, sirnbol atau perforasi yang rnerniliki rnakna atau arti atau dapat dipaharni oleh orang yang rnarnpu rnernaharninya. 12. Instansi Pernerintah adalah instansi pernerintah pusat, instansi pernerintah daerah, dan instansi pernerintah desa, yang rnelaksanakan kegiatan pernerintahan serta rnerniliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 13. Pihak Lain adalah pihak selain Instansi Pernerintah, lernbaga, dan asosiasi. 14. Bukti Penerirnaan Elektronik yang selanjutnya disebut BPE adalah tanda bukti yang rnernuat inforrnasi rneliputi narna, NPWP, tanggal, jarn, dan nornor tanda terirna elektronik atas penyarnpaian Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dan Contact Center yang berfungsi sebagai tanda terima penyampaian Dokumen Elektronik. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.