(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
(2)
Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.
sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
b.
sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.