(1)
Produsen dan/atau Importir yang memenuhi ketentuan sebagai pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat memilih dan melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak serta melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2)
Pengusaha Penyalur yang dalam usahanya hanya melakukan penyerahan Hasil Tembakau, tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.