(1)
Besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan:
a.
sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
b.
sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual.
(3)
Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a.
sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
b.
sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.