TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG KENA PAJAK YANG DIKEMBALIKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANG DIBATALKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal terjadi pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak.
(2)
Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan:
a.
nomor nota pembatalan;
b.
nomor, kode seri dan tanggal Faktur Pajak dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
c.
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima Jasa;
d.
nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak;
e.
jenis jasa dan jumlah penggantian Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
f.
Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
g.
tanggal pembuatan nota pembatalan; dan
h.
nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.
(3)
Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan.
(4)
Bentuk dan ukuran nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli.
(5)
Contoh bentuk dan ukuran nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6)
Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:
a.
lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak;
b.
lembar ke-2: untuk arsip Penerima Jasa.
(7)
Dalam hal Penerima Jasa bukan Pengusaha Kena Pajak, nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Penerima Jasa terdaftar.
(8)
Pembatalan Jasa Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:
a.
nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b.
nota pembatalan tidak dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
c.
nota pembatalan tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.