(1)
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) juga melakukan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Ketentuan mengenai contoh pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.