PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk:
a.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil
Gross Split
dan melakukan perubahan bentuk kontrak menjadi Kontrak Bagi Hasil
Gross Split
yang mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil
Gross Split
;
b.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama dengan bentuk Kontrak Bagi Hasil
Gross Split
yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil
Gross Split
, dan telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil
Gross Split
; atau
c.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama dengan bentuk Kontrak Bagi Hasil
Gross Split
yang kontraknya ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil
Gross Split
, dan telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil
Gross Split.
BAB II
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PERAPAJAKAN
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.