PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pada tahap Eksplorasi dan Eksploitasi sampai dengan saat dimulainya Produksi Komersial, Kontraktor diberikan fasilitas perpajakan meliputi:
a.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas:
1.
perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
2.
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan/atau
3.
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan; dan/atau
b.
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
(2)
Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk satu Wilayah Kerja dan diberikan kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.