Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) SKFP Gross Split sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dinyatakan tidak berlaku jika: a. Kontrak Bagi Hasil Gross Split berakhir sesuai tanggal kontrak atau mengalami terminasi, sebelum Produksi Komersial; atau b. Produksi Komersial dimulai. (2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama Wilayah Kerja; b. daftar nama Kontraktor pemegang participating interest yang berada dalam suatu Wilayah Kerja; c. nama Operator dalam suatu Wilayah Kerja; dan d. tanggal berakhirnya Kontrak Bagi Hasil Gross Split atau tanggal terminasi Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang terjadi sebelum Produksi Komersial, atau tanggal efektif dimulainya Produksi Komersial. (4) Dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi setelah 1 Januari, fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b tidak berlaku sejak tahun pajak berikutnya setelah: a. tahun berakhirnya Kontrak Bagi Hasil Gross Split atau tahun terminasi Kontrak Bagi Hasil Gross Split , yang terjadi sebelum Produksi Komersial; atau b. tahun efektif dimulainya Produksi Komersial. BAB III KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG TIDAK DIPUNGUT DAN/ATAU PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TIDAK SEHARUSNYA MENDAPAT PENGURANGAN

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.