PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
SKFP
Gross Split
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dinyatakan tidak berlaku jika:
a.
Kontrak Bagi Hasil
Gross Split
berakhir sesuai tanggal kontrak atau mengalami terminasi, sebelum Produksi Komersial; atau
b.
Produksi Komersial dimulai.
(2)
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
nama Wilayah Kerja;
b.
daftar nama Kontraktor pemegang
participating interest
yang berada dalam suatu Wilayah Kerja;
c.
nama Operator dalam suatu Wilayah Kerja; dan
d.
tanggal berakhirnya Kontrak Bagi Hasil
Gross Split
atau tanggal terminasi Kontrak Bagi Hasil
Gross Split
yang terjadi sebelum Produksi Komersial, atau tanggal efektif dimulainya Produksi Komersial.
(4)
Dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi setelah 1 Januari, fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b tidak berlaku sejak tahun pajak berikutnya setelah:
a.
tahun berakhirnya Kontrak Bagi Hasil
Gross Split
atau tahun terminasi Kontrak Bagi Hasil
Gross Split
, yang terjadi sebelum Produksi Komersial; atau
b.
tahun efektif dimulainya Produksi Komersial.
BAB III
KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG TIDAK DIPUNGUT DAN/ATAU PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TIDAK SEHARUSNYA MENDAPAT PENGURANGAN
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.