⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 117/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak.
(2)
Daftar usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya.
(3)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan daftar usulan penghapusan piutang pajak yang telah dilakukan penelitian kepada Direktur Jenderal Pajak.
(4)
Direktur Jenderal Pajak mengusulkan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.