PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BEASISWA YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU DAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1)
Biaya Beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Penghasilan berupa Beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
(3)
Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Beasiswa yang diterima:
a.
oleh penerima Beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan
b.
untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
(4)
Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
(5)
Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
(6)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila:
a.
Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan;
b.
Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat; atau
c.
Wajib Pajak orang pribadi pemberi Beasiswa memiliki hubungan usaha,
dengan penerima Beasiswa.
(7)
Hubungan usaha, kepemilikan, atau penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a merupakan hubungan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.