Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BEASISWA YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU DAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: a. pengadaan sarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan termasuk peralatan kelas, barang/peralatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, peralatan olahraga, komputer, kendaraan bus, minibus, atau kendaraan sejenis yang dipergunakan untuk antar jemput mahasiswa, kendaraan yang dimiliki atau dipergunakan Badan atau Lembaga untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya; dan/atau b. pembangunan dan pengadaan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan termasuk, gedung, tanah, laboratorium, perpustakaan, ruang komputer, kantor, asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Termasuk dalam pembangunan dan pengadaan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penggunaan sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk Dana Abadi. (3) Penggunaan sisa lebih dapat dialokasikan dalam bentuk Dana Abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan syarat: a. Badan atau Lembaga telah ditetapkan dengan peringkat akreditasi tertinggi oleh instansi yang berwenang menetapkan akreditasi; b. disetujui oleh: 1) pimpinan perguruan tinggi, majelis wali amanat, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat bagi perguruan tinggi negeri badan hukum; 2) pimpinan perguruan tinggi, badan penyelenggara, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat bagi perguruan tinggi swasta; atau 3) pimpinan badan atau lembaga pendidikan, badan penyelenggara, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat provinsi atau kabupaten/kota bagi badan atau lembaga pendidikan selain perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2); c. disetujui oleh pimpinan badan atau lembaga penelitian dan pengembangan, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat bagi badan atau lembaga penelitian dan pengembangan; dan d. telah terdapat pengaturan terkait Dana Abadi di Badan atau Lembaga dalam bentuk Peraturan Presiden dan/atau Peraturan Menteri yang membidangi pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. (4) Penggunaan sisa lebih dalam bentuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain yang dialokasikan dalam bentuk Dana Abadi dapat diberikan kepada Badan atau Lembaga lain sepanjang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (5) Penggunaan sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi Badan atau Lembaga pemberi.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.