PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BEASISWA YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU DAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Sisa lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang belum dan/atau belum sepenuhnya digunakan sampai dengan Tahun Pajak 2019, penggunaan sisa lebih dan pengakuan penghasilannya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.