⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Aset Kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan pada saat:
a.
pembayaran dari Pembeli Aset Kripto diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan jual beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; atau
b.
pertukaran Aset Kripto ke akun pihak lain, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (
swap
) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b; atau
c.
pemindahan Aset Kripto ke akun pihak lain, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan tukar-menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c.
(2)
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib membuat bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi.
(3)
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.
(4)
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.