⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, paling sedikit berupa kegiatan pelayanan:
a.
jual beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat;
b.
tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/atau
c.
dompet elektronik (e-
wallet
) meliputi deposit, penarikan dana (
withdrawal
), pemindahan (transfer) Aset Kripto ke akun pihak lain, dan penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan Aset Kripto.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.