⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(2)
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penggantian yaitu sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk komisi atau imbalan yang diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang akan diteruskan kepada Penambang Aset Kripto.
(3)
Dalam hal imbalan yang diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
mata uang fiat selain mata uang Rupiah, mata uang fiat tersebut dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri; atau
b.
Aset Kripto, Aset Kripto tersebut dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan:
1.
nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto; atau
2.
berdasarkan nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,
yang diterapkan secara konsisten.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.