⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (11) paling sedikit memuat keterangan sebagai berikut:
a.
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (
tax identification number
) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
b.
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pajak (
tax identification number
) atau nomor induk kependudukan pihak yang dipungut dalam hal Penjual Aset Kripto dan/atau Pembeli Aset Kripto merupakan subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri berbentuk bentuk usaha tetap;
c.
nama pihak yang dipungut dalam hal Penjual Aset Kripto dan/atau Pembeli Aset Kripto merupakan subjek pajak luar negeri;
d.
nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemungutan;
e.
Dasar Pengenaan Pajak;
f.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan;
g.
jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan yang dipungut; dan
h.
status Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi.
(2)
Dalam hal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) belum tersedia dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang telah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi pihak lain sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak, sepanjang bukti transaksi (
statement of account/transaction
) Penjual Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) telah disampaikan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.