(1)
Penyelenggaraan penyelesaian transaksi (
settlement
) investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan Jasa Kena Pajak.
(2)
Penyelenggara penyelesaian transaksi (
settlement
) investasi yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(4)
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Penggantian yaitu sebesar
fee
, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara penyelesaian transaksi (
settlement
) investasi.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.