Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan:
a.
objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4;
b.
perolehan lebih dari 1 (satu) unit yang mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah yang dilakukan oleh 1 (satu) orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan telah memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 dan/ atau Tahun Anggaran 2024;
c.
perolehan tidak dilakukan oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
d.
Masa Pajak tidak sesuai dengan periode Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
e.
penyerahan rumah tapak atau rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4:
1)
tidak dibuatkan Faktur Pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) sampai dengan ayat ( 5); dan/ atau
2)
Faktur Pajak atas penyerahan dimaksud tidak dilaporkan dalam surat • pemberitahuan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7);
f.
dilakukan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) huruf e; dan/ atau
g.
berita acara serah terima untuk penyerahan rumah tapak dan/ atau satuan rumah susun yang dilakukan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 tidak didaftarkan dalam aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.