BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Batasan kegiatan Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
a.
untuk Jasa Maklon:
1.
pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak berada di luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya;
2.
spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak;
3.
bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi Barang Kena Pajak yang dihasilkan;
4.
kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak; dan
5.
pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
b.
untuk selain Jasa Maklon:
1.
jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau
2.
jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.