PENGUSAHA KENA PAJAK BERESIKO RENDAH YANG DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pengusaha Kena Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.
melakukan kegiatan :
1.
ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
2.
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak
3.
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
4.
ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau
5.
ekspor Jasa Kena Pajak; dan
b.
telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.