(1)
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu. .
(2)
Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos;
b.
jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan;
c.
jasa pengurusan transportasi (
freight forwarding
) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (
freight charges
);
d.
jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai; dan
e.
jasa penyelenggaraan:
1.
pemasaran dengan media voucer;
2.
layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan
3.
program loyalitas dan penghargaan pelanggan (
consumerloyalty
/
reward program
),
yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (
margin
), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta pajak penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.