PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI PADA PERIODE LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2026
PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diberikan kepada penerima jasa:
a.
untuk periode pembelian Tiket yang dilakukan sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2026; dan
b.
untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2026.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.