⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang disampaikan oleh:
a.
Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN;
b.
Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP; atau
c.
Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP,
meliputi kelebihan pembayaran akibat kompensasi Masa Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pads huruf a, huruf b, dan huruf c, Direktur Jenderal Pajak wajib melakukan pemeriksaan Pajak atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan kelebihan pembayaran yang dikompensasikan tersebut.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.