Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal sistem informasi secara otomatis telah tersedia, untuk persetujuan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban masa kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), penelitian dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Berdasarkan hasil penelitian secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak:
a.
menerbitkan keputusan persetujuan dalam hal permohonan Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau
b.
memberikan notifikasi tidak dapat diproses dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23,
melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.