Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

PEMBENTUKAN CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang telah ada dan belum mengalami perubahan nomenklatur menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan, dapat mengurangkan pembentukan cadangan piutang tak tertagih dari penghasilan bruto sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih untuk Tahun Pajak 2024 sebagai berikut: a. nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak 2024 merupakan cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak 2023, yang dihitung sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; b. nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak 2024 dihitung sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan c. dalam hal terdapat selisih antara nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak 2024 sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan cadangan piu tang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak 2023 yang dihitung sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan • Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. untuk selisih lebih, diakui sebagai biaya yang dibebankan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) Tahun Pajak, yaitu pada Tahun Pajak 2024 dan/ atau Tahun Pajak 2025; dan 2. untuk selisih kurang, diakui sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2024. BAB IV KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.