Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 422/KMK.04/1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha yang telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan : a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.04/1998; b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 211/KMK.03/211, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : ”Pasal 3 (1) Wajib Pajak yang belum Go Public yang akan melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering) dapat melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku. (2) Wajib Pajak yang telah Go Public dapat melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering) ” 2. Pasal 4A dihapus.

Butir perubahan

Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.

  1. Angka 1 — diubah (menyasar Pasal 3, 3, 3)
  2. Angka 2 — dihapus (menyasar Pasal 4A)

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.