PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 422/KMK.04/1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha yang telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan :
a.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.04/1998;
b.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 211/KMK.03/211,
diubah sebagai berikut :
1.
Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 3
(1)
Wajib Pajak yang belum
Go
Public
yang akan melakukan penawaran umum perdana
(Initial Public Offering)
dapat melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku.
(2)
Wajib Pajak yang telah
Go
Public
dapat melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana
(Initial Public Offering)
”
2.
Pasal 4A dihapus.
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 1 — diubah (menyasar Pasal 3, 3, 3)
Angka 2 — dihapus (menyasar Pasal 4A)
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.