TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Direktur Jenderal Pajak sesuai tugas dan fungsinya bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran atas realisasi pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi.
(2)
Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai peraturan perundang-undangan, berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan uang dalam rangka pelaksanaan pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dimaksud.
(3)
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam suatu Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pembayaran Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi.
(4)
Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian tak terpisahkan dari Laporan Keuangan satuan kerja berkenaan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.