Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 24

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

DJP diubah sebagianJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Lampiran V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), dan Lampiran VIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan ini, adalah Lampiran-lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.