⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 186/2019, PMK 242/2014, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) adalah:
a.
tanggal diterima secara langsung, dalam hal SPOP dan LSPOP diterima secara langsung oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak; atau
b.
tanggal stempel pos pengiriman, dalam hal SPOP dan LSPOP dikirim oleh Direktur Jenderal Pajak melalui pos.
(2)
Dalam hal tanggal diterima secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau tanggal stempel pos pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah tanggal sebelum 1 Januari Tahun Pajak, maka tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) adalah tanggal 1 Januari Tahun Pajak.
(3)
Tanggal disampaikannya SPOP dan LSPOP kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) adalah:
a.
tanggal diterima secara langsung, dalam hal SPOP dan LSPOP diterima secara langsung oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
b.
tanggal stempel pos pengiriman, dalam hal SPOP dan LSPOP dikirim oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak melalui pos.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.