Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 186/2019, PMK 242/2014, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dasar pengenaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi adalah NJOP. (2) NJOP PBB Migas dan PBB Panas Bumi untuk permukaan bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditentukan melalui harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar atau perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis. (3) NJOP PBB Migas untuk tubuh bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) ditentukan melalui nilai jual pengganti yang dihitung berdasarkan: a. hasil perkalian angka kapitalisasi dengan hasil produksi Minyak Bumi dan harga minyak mentah Indonesia; dan/atau b. hasil perkalian angka kapitalisasi dengan hasil produksi gas bumi dan harga gas bumi. (4) NJOP PBB Panas Bumi untuk tubuh bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) ditentukan melalui nilai jual pengganti yang dihitung berdasarkan: a. hasil perkalian angka kapitalisasi dengan hasil produksi uap dan harga uap; dan/atau b. hasil perkalian angka kapitalisasi dengan hasil produksi listrik dan harga listrik. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk penentuan NJOP PBB Migas dan PBB Panas Bumi untuk tubuh bumi yang belum atau tidak mempunyai hasil produksi. (6) Hasil produksi minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan minyak bumi yang terjual (lifting) dalam satu tahun sebelum Tahun Pajak berjalan. (7) Hasil produksi gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan gas bumi yang terjual dalam satu tahun sebelum Tahun Pajak berjalan. (8) Hasil produksi uap dan/atau listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan uap dan/atau listrik yang terjual dalam satu tahun sebelum Tahun Pajak berjalan. (9) NJOP PBB Migas dan PBB Panas Bumi untuk bangunan ditentukan melalui nilai perolehan baru sebesar biaya pembangunan baru setelah dikurangi penyusutan.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.