⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 186/2019, PMK 242/2014, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, menetapkan besarnya pajak terutang atas PBB Migas atau PBB Panas Bumi menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari berdasarkan SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan menerbitkan SPPT.
(2)
SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat akhir bulan April Tahun Pajak.
(3)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan SPPT, salinan SPPT, dan rekapitulasi penerbitan SPPT kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan Mei Tahun Pajak.
BAB VI
PEMBAYARAN PBB MIGAS DAN PBB PANAS BUMI
MELALUI PEMINDAHBUKUAN
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.