⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 186/2019, PMK 242/2014, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam hal terdapat perubahan data objek pajak setelah adanya pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi melalui pemindahbukuan, perubahan dimaksud diperhitungkan dalam penatausahaan dan pemindahbukuan PBB Migas dan PBB Panas Bumi pada Tahun Pajak berikutnya.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.