⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 186/2019, PMK 242/2014, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Bank Persepsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) dan pasal 23 ayat (3) ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
(2)
Pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dicatat sebagai penerimaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi dengan kode akun PBB Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Energi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai bagan akun standar.
BAB X
PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL
BB MIGAS DAN PBB PANAS BUMI
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.