⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 186/2019, PMK 242/2014, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ketentuan mengenai:
a.
bentuk dan tata cara pengisian SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b.
penerbitan SKP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c.
pengenaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
d.
penetapan besarnya pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.