Lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a.
perlakuan perpajakan bagi KSO yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan. sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan
b.
perlakuan perpajakan bagi KSO yang tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
BAB II
PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI KSO YANG WAJIB
MENDAFTARKAN DIRI UNTUK MEMPEROLEH NOMOR
POKOK WAJIB PAJAK DAN WAJIB MELAPORKAN USAHA
UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK
Bagian Kesatu
Kewajiban Mendaftarkan Diri dan Melaporkan Usaha
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.