Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM KERJA SAMA OPERASI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas: a. perlakuan perpajakan bagi KSO yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan. sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan b. perlakuan perpajakan bagi KSO yang tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. BAB II PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI KSO YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRI UNTUK MEMPEROLEH NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN WAJIB MELAPORKAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK Bagian Kesatu Kewajiban Mendaftarkan Diri dan Melaporkan Usaha

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.