(1)
KSO se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal:
a.
KSO telah melebihi batasan Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai batasan Pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
b.
1 (satu) atau lebih Anggota telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2)
Tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
(3)
Contoh pelaksanaan kewajiban KSO mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.