Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM KERJA SAMA OPERASI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penghasilan Anggota se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (4) tidak dipotong dan/ atau dipungut Pajak Penghasilan oleh KSO. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan UndangUndang Pajak Penghasilan, dalam hal penghasilan Anggota dikenakan Pajak Penghasilan tidak bersifat final; atau b. dikenai Pajak Penghasilan bersifat final dengan cara disetor sendiri oleh Anggota, dalam hal penghasilan Anggota dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final. (3) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) merupakan penghasilan yang diterima a tau diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ a tau bangunan beserta perubahannya, Pajak Penghasilan yang disetor sendiri se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b merupakan pelunasan atas Pajak Penghasilan Anggota. (4) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (4) diterima atau diperoleh Anggota yang merupakan subjek pajak luar negeri, penghasilan tersebut merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UndangUndang Pajak Penghasilan.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.