PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan
Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan
Pelaporannya sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan dan/atau Peraturan Menteri Keuangan:
a.
Nomor 392/KMK.03/2001;
b.
Nomor 236/KMK.03/2003;
c.
Nomor 154/PMK.03/2007,
diubah dengan menambah 1 (satu) huruf yakni huruf d, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai
berikut:
a.
Atas impor:
1.
yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar
2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;
2.
yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
3.
yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang;
b.
Atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
butir 2, 3, dan 4 sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga
pembelian
.
c.
Atas penjualan hasil produksi atau pembelian bahan-bahan
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal I butir 5, 6
dan 7
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut
dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
d.
Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API sebagaimana dimaksud pada huruf a
angka 1 sebesar 0,5 % (setengah persen) dari nilai impor.
(2)
Nilai impor adalah nilai
berupa
uang yang menjadi dasar
penghitungan Bea Masuk yaitu
Cost
Insurance
and
Freight (CIF)
ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di
bidang impor
.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.