Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 118/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (6), untuk permohonan yang pertama; atau b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (6) dan Pasal 5 ayat (8), untuk permohonan yang kedua. (2) Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti. (3) Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. (4) Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7); atau b. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8) belum terlampaui. (5) Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam : a. Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atau b. Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 5 ayat (8), untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.