Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 23

TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 118/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Terhadap permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) sampai dengan ayat (4). (2) Dalam hal permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti. (3) Dalam hal permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi. (4) Dalam hal permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). (5) Dalam hal permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.