⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 118/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal:
a.
surat ketetapan pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut telah diterbitkan:
1.
Surat Keputusan Keberatan;
2.
Putusan Banding;
3.
Putusan Peninjauan Kembali; atau
4.
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan pajak berkurang; atau
b.
surat ketetapan pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut telah dibatalkan dengan penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.