Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 38

TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 118/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Surat pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pasal 15 ayat (3), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (3) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Surat permintaan: a. dokumen, data, dan/atau informasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (2); b. pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2); c. keterangan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), Pasal 16 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), dan Pasal 24 ayat (4); d. dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pasal 35 ayat (2), dan Pasal 37 ayat (2); e. pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), Pasal 16 ayat (8), Pasal 20 ayat (6), Pasal 24 ayat (7), Pasal 29 ayat (3), Pasal 32 ayat (3), Pasal 35 ayat (3), dan Pasal 37 ayat (3), dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB V KETENTUAN PERALIHAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.